IMG-20240501-WA0019

Polsek Singingi Ciduk Pelaku Judi Online

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pelaku perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip. ES (29) ditangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing yang diduga sebagai penampung atau agen chip pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar mengatakan pelaku ES ditangkap di Kedai Soto Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi serta barang bukti ponsel merk Oppo A54 yang berisi aplikasi Higgs Domino dan uang Rp1.050.000.

“Juga disita ATM BRI atas nama ES hasil penjualan chip Higgs domino,” ujarnya.

Penangkapan ES bermula Rabu (17/8/2022,) didapat informasi kalau di Kedai Soto di Kelurahan Muara Lembu sering dijadikan tempat transaksi chip judi online.

Atas hasil penyelidikan, pelaku ES diketahui melakikan perjudian jenis online dan menjadikan permainan judi itu sebagai mata pencaharian.

“Kepada pelaku ES akan disangka melanggar Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kapolsek. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *