Pembegal Taksi Online Diringkus Tekab Polsek Sunggal dari Riau

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/8/2021) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Korban MI (42) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai km 12, yaitu tiga orang pria, dua orang masuk ke dalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

BACA JUGA  Lempar Istri Pakai Mangkok, Suami Ditangkap Polisi

Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar.

Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk mencegat mobil korban.

BACA JUGA  Sabhara Polrestabes Medan Kembali Sisir 3 Kampung Narkoba

“Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku,”imbuhnya lagi.

“Posisi terakhir, kita ketahui para pelaku berada di Rokan Hulu Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk menangkapan para tersangka. Namun saat penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia yang juga melakukan perlawanan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

BACA JUGA  Beginilah Rekam Jejak Kurir Sabu Level Dua yang Didor Mati Polisi

“Pada hari Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka MIA berhasil kami amankan dan sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal,” katanya.

Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra serta dua bilah pisau juga disita polisi.

“Sementara dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri,” tegasnya.

Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *