Polres Tebo Jambi Tangkap Pelaku Penggelapan di Deli Serdang, Sumut

IMG-20240409-WA0076

Tebo, TRIBRATA TV

Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap Rajes Kurnia Tarigan (46), warga Jalan 29 Rt.04 Rw.06 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku diduga menggelapkan uang mantan atasannya sebesar Rp600 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda.

IMG-20240227-124711

Penangkapan terduga pelaku penggelapan ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 24/IV/202/JAMBI/RES TEBO/SPKT, tanggal 21 April 2021 lalu yang mengaku uangnya digelapkan oleh mantan anak buahnya.

Atas laporan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, polisi mendapatkan informasi diduga pelaku bersembunyi di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Sabu

Tanpa tidak menunggu waktu lama sekira pukul 15.00 WIB, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung berangkat menuju ke Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara untuk mengejar pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berkordinasi dengan Unit Opsnal Polresta Deli Serdang dan langsung menuju tempat persembunyian terduga tersangka yang berada di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor dari Kos-kosan, Pasutri ini Gol

Sekira pukul 01.20 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang diback up tim opsnal Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku saat sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan.

Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkait penangkapan terduga pelaku, Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar membenarkan penangkapan terduga pelaku di Provinsi Sumatra Utara.

“Pelaku kita tangkap saat bermain kartu disalah satu warung setempat. Pada saat penangkapan pelaku tidak berkutik,” kata Kasat, Rabu (18/8/2021).

BACA JUGA  Judi Togel Marak di Kota Wisata Parapat, Simalungun

Kasat juga mengatakan diduga pelaku melakukan penggelapan uang dan sepeda motor milik mantan majikannya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua merk HONDA PCX warna merah yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

“Hanya motor yang berhasil kita amankan, sementara uang yang dibawa kabur pelaku diduga sudah habis untuk poya-poya,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku teancam dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 374 KUHPidana. (Kurniawan/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *