Medan, TRIBRATA TV
Pasangan suami istri (pasutri), Ahmad Sofyan (46) dan Ernita Lubis (38) ditangkap Polsek Medan Kota karena mencuri sepeda motor dari kos-kosan di Jalan Air Bersih Medan. Mereka menggasak sepeda motor itu saat pemiliknya sedang salat Subuh di masjid.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pasutri warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditangkap dirumahnya pada 9 April lalu tanpa perlawanan.
Menurutnya peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin 30 Maret 2020 pagi. “Sepeda motor itu diparkirkan di depan kos-kosannya, sementara pemiliknya, Rafiq pergi ke masjid melaksanakan salat Subuh,”kata Ainul, Sabtu (18/4/2020).
Namun saat kembali dari masjid Rafiq tidak menemukan sepeda motornya. Berbekal rekamanan Closed Circuit Television (CCTV) yang ada, warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan ini melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Kota.
“Dari hasil rekaman CCTV yang ada, pelaku dapat diidentifikasi, hingga akhirnya pasutri ini bisa kita tangkap,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Selain menangkap pasutri ini, Tim Tekab Polsek Medan Kota juga menyita barang bukti berupa 2 helm warna hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal.
Atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (H.Pakpahan)