Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan judi online di Tanjungpinang, Jum’at (19/08/2022).
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu. “Iya benar, telah dilakukan penggrebekan lokasi judi online yang ada di Tanjungpinang oleh Polda Kepri” jelas Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi.
Menurut Harry, penangkapan tersebut sebagaimana perintah Kapolda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap semua penyakit masyarakat.
Harry juga menuturkan, semua penyakit masyarakat seperti, gelanggang permainan (Gelper), Kim akan disikat.
“Semua penyakit masyarakat, akan disikat” tegasnya.
Diketahui, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Yunita Stevani menangkap E diduga sebagai operator dan juga customer service judi online. Pelaku diduga menjalankan bisnis judi online sejak akhir tahun 2021 lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamanan barang bukti berupa 4 unit handphone, buku tabungan, ATM, 1 set perangkat komputer serta beberapa barang bukti lain. (m.holul)