IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Bir Kaleng dan Rokok Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman bir kaleng beralkohol merek Carlsberg dan rokok ilegal di perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Batam pada Kamis (5/8/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di Dapur 12 Kecamatan Sagulung.

“Petugas kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra. Kapal tersebut bermuatan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg, 62.240 batang rokok dan 50.000 batang rokok,” ujar Rizki, Rabu (18/8/2021) kemarin.

Lanjutnya, pada Rabu (14/7/2021) lalu petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg di Batu Ampar.

“Sebelumnya kita juga menggagalkan penyelundupan minuman kaleng bir merk carlsberg yang tidak ada izin kuota sebanyak 57.072 di Batu Ampar,” ungkapnya.

Rizki juga mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas BC Batam.

“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal melompat ke laut,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan minuman bir kaleng merk Carlsberg yang diamankan petugas Bea dan Cukai di Batu Ampar diduga milik pengusaha asal Tanjungpinang berinisial Ah.

Namun hingga berita ini diunggah pengusaha pemilik mikol tersebut belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Saugi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *