IMG-20240501-WA0019
Hukum  

ABK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online yang digrebek beberapa waktu lalu di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Bahkan Polda Sumut kata Hadi telah meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

Sebelumnya Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online ini. “Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan pada 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

“Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP,” ungkapnya.

Polda Sumut juga telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.

“Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk memblokir 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

“Kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” pungkasnya. (ubay/rel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *