IMG-20240505-WA0006

Diduga Menipu dan Menggelapkan Motor, Oknum Polri Diringkus Propam

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Personil Polsek Delitua, Brigadir GM Sitinjak terpaksa diringkus dan dijebloskan kedalam sel khusus karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (16/8/2021).

IMG-20240227-124711

Penangkapan dipimpin Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma, dan Kanit Paminal Iptu Andi Kristanto Barus, personil Gakkum Iptu Rizal, Aiptu RA Panjaitan dan Bripka Indrawansyah.

Brigadir GM diringkus dari tempat kediamannya pada Senin (16/8/2021) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Ia diringkus karena diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan sebuah sepeda motor nopol BK 5744 AGJ milik Fahmi (17) warga Delitua yang saat itu sempat viral di media elektronik.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas atensi langsung dari Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak.

“Berdasarkan perintah Pak Kabid Propam Polda Sumut, saya bersama anggota Gakkum dan Paminal langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Brigadir GM Sitinjak dari kediamannya yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan,” tukas Zonni, Selasa (17/8/2021)

Ia menjelaskan, saat ini korban sedang membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dan terduga pelaku Brigadir GM Sitindak kami titipkan di Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana dalam permasalahan tersebut.

“Hal ini sudah viral dimedia menjadi atensi pimpinan kami, maka dari itu perlu saya jelaskan bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan dan serahkan ke Polsek Delitua, untuk proses lebih lanjut dan hari ini juga korban sudah buat laporan resmi sesuai dengan TKP yakni Polsek Delitua,” sambung Zonni sembari menyerahkan pelaku ke Mapolsek Delitua pada Selasa (17/8/2021) pukul 10.00 WIB.

Diterangkan, awalnya saat Fahmi berada di sebuah warung, saat itu Rabu (16/6/2021) Brigadir GM Sitinjak yang pakaian dinas dengan satu rekannya mendatangi korban yang sedang duduk di warung tersebut di Jalan Bakti Delitua.

Kemudian keduanya meminjam motor milik Fahmi. Fahmipun memberikan motornya dan ia diberi uang Rp10 ribu oleh pelaku.

Dikatakan Fahmi, sepeda motor dibawa namun hingga saat ini belum dikembalikan kepadanya. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *