IMG-20240501-WA0019

Polres Kuansing Tangkap 2 Penjual Chip Judi Online

IMG-20240409-WA0076

Kuansing, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip. 

IMG-20240227-124711

Keduannya DA alias F (18) dan RP alias R (28) ditangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata lewat keterangan resmi Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah dan tinggal di Desa Seberang Taluk. Sementara tersangka RP alias R ditangkap di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.

“Barang bukti yang diamankan, handphone merek VIVO 1904, uang hasil penjualan Chip Higs Domino Rp150.000, handphone merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi Higss Domino, uang hasil penjualan Chip Higgs Rp467.000,” kata Kasat.

Penangkapan kedua tersangka bermula pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB, tim mendapat informasi sering terjadinya tindak pidana perjudian online Higgs Domino di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Saat itu tersangka sedang berada di Hafis Ponsel, dan langsung diamankan petugas. Dari pengembangan tim kembali mendapat informasi perjudian online juga ada di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Di lokasi petugas mendapati RP alias R sedang transaksi chip Higgs Domino sehingga langsung diamankan.

“Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Linter.

Kepada kedua orang tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *