IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Wanita Pencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib Siak Dijatuhi Hukuman Tipiring

IMG-20240409-WA0076

Siak, TRIBRATA TV

Seorang perempuan HB (38) asal Gunung Tua, Sumut, dijatuhi hukuman penjara 1 bulan oleh PN Siak Sri Indrapura karena bersalah mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Siak, Riau, Senin (14/8/2023).

IMG-20240227-124711

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim Rina Wahyu Yulianti SH juga memutuskan terdakwa tidak ditahan namun dalam masa percobaan 2 bulan.

Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda L.Pakpahan, S.H yang sehari-hari akrab dipanggil Delon yang menjadi Penyidik Kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut kepada awak media.

Sebelumnya warga Jalan Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau ini kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, pada Minggu (13/8/2023).

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa. Peristiwa ini bermula saat pelaku beraksi di Pasar Buatan II Koto Gasib Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB dengan mengambil ponsel Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik korban.

“Ia membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja,” terang Kapolsek Iptu Budiman SD melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D , mengatakan pelaku kemudian diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.

Atas kejadian itu, korban RK (37) ibu rumah tangga, warga Paret Senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian Rp1,3 juta.

“Bila mengacu peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),”ujar Kapolsek. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *