IMG-20240505-WA0006
Hukum  

3 Minggu Buron, DPO Kasus Dugaan Korupsi Ditangkap Tim Tabur

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun menangkap buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018-2020 dan Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Akibat kasus ini merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp1.217.220.000.

IMG-20240227-124711

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun Asor Olodaiv Siagian mengatakan,buronan bernama Hardono Purba tersebut ditangkap saat berada disamping Kafe Braga Jl. H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Jumat (12/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Asor, sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, tersangka telah dilakukan pemanggilan dan tidak pernah menghadiri penggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Atas dasar tersebut Tim Penyidik akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya pengkapan paksa.

Tim Tabur kemudian melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka selama 3 minggu.

“Selama lebih 3 minggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar itu di beberapa titik yang diduga menjadi tempat bersembunyi tersangka,”ucap Asor, Jumat (13/08/2022).

Kepala Seksi Intelijen itu menambahkan, setelah ditangkap, tersangka Hardono Purba kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Tim Penyidik lalu melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Pematangsiantar selama 20 hari kedepan demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hardono Purba dijerat dengan Pasal, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair
Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun tetap komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Simalungun,” pungkasnya
(Rill/J)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *