IMG-20240501-WA0019

Ibu Pembuang Bayi Dijerat Pasal Berlapis

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Polisi akhirnya berhasil mengungkap serta meringkus pelaku pembuangan bayi, yang ditemukan di dalam jurang, di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulo pada Rabu (11/08/21) siang, kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Vidia Putri alias Putri, disangkakan pasal berlapis oleh pihak Kepolisian dari Polres Asahan.

“Kita jerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tajun 2002 Perlindungan anak,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH, dalam pres rilis pengungkapan kasus, Kamis (12/8/2021) siang, di Mapolres Asahan.

Diungkapkan Putu, dari hasil pengakuan pelaku, dirinya membuang bayi malang tersebut ke dalam jurang, dengan maksud agar tidak ada warga mengetahui, dengan tujuan agar bayi tersebut meninggal dunia.

Dijelaskan mantan Kapolres Tanjung Balai ini, kejadian tersebut berawal saat pelaku habis melahirkan bayi, sekira pukul 08.00 WIB, seorang diri, di dalam kamar mandi rumahnya.

Usai melahirkan, pelaku langsung membungkus bayi menggunakan celana yang dipakainya, selanjutnya membawa bayi ke dalam kamar.

Setelah memastikan kondisi sekitar aman, pelaku membawa bayi menggunakan ember sampah, sebelumnya membungkus bayi menggunakan kain, selanjutnya membawa ke pinggiran jurang.

“Gitu sampai, pelaku langsung mengangkat bayi dari dalam ember dan melempar ke jurang, sekitar 20 meter dari rumahnya, dengan maksud agar bayi tersebut meninggal,” ungkap Putu.

Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut Putu, warga menemukan bayi tersebut. Selanjutnya, warga bersama Kepala Desa langsung menghubungi personil Polsek Banda Pulo, yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi.

Dari hasil penyelidikan, didapati informasi, ada seorang warga, bernama Vidia Putri habis melahirkan dan diduga kuat sebagai pelakunya.

“Saat ditemui, pelaku awalnya membantah dan menyangkal. Namun usai dilakukan pemeriksaan di Poliklinik PT Bridgstone, pelaku baru mengakui,” akhir Putu dalam keterangannya. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *