Takalar, TRIBRATA TV
Semangat dan dedikasi para personel Polres Takalar kembali mendapat perhatian khusus dari pimpinan. Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang dinilai menunjukkan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Penganugerahan penghargaan tersebut berlangsung di lapangan Apel Polres Takalar pada Senin, 08 Desember 2025, dan dihadiri para Pejabat Utama dan seluruh jajaran personel. Suasana penuh kebanggaan terasa ketika nama-nama anggota berprestasi diumumkan satu per satu.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan pemberian penghargaan bukan sekadar seremonial, namun menjadi bentuk pengakuan atas upaya nyata yang ditunjukkan oleh setiap personel.
“Penghargaan ini adalah wujud penghormatan kami kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam tugas. Ini juga menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus memberikan yang terbaik,” ujar AKBP Supriadi Rahman.
Ia juga berharap agar prestasi yang ditorehkan para penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi personel lainnya, terutama dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme kerja.
Personel yang mendapatkan penghargaan antara lain:
Kapolsek Polut IPTU Muh. Faisal Akbar, atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian ternak.
Aiptu Aswan Sabil, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai operator Quick Wins.
Bripka Muh. Muhlis, SH, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai operator Quick Wins.
Brigpol Muh. Risal, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai operator Quick Wins.
Brigpol Fitriani, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai operator Quick Wins.
Briptu Muh. Wazir, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai penyidik pembantu dengan capaian P-21 terbanyak.
Bripda Yusril, atas dedikasi dan loyalitas tinggi sebagai operator program ketahanan pangan.
Pemberian penghargaan ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan komitmen tidak pernah luput dari perhatian pimpinan. Diharapkan, apresiasi yang diberikan mampu mendorong seluruh personel untuk semakin meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









