Pringsewu, TRIBRATA TV
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu segera memutuskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat.
Dugaan ini muncul setelah video tersebar, memperlihatkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada.
Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan pihaknya memiliki batas waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan penyelidikan awal kasus ini.
“Hari ini adalah batas terakhir penyelidikan. Siang ini, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya,” kata Mediansyah, Jumat (8/11/2024).
Meski demikian, Mediansyah menyebut keputusan rapat pleno akan diumumkan langsung oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi. “Hasil rapat pleno ini nanti, teman-teman media bisa langsung konfirmasi ke Ketua Bawaslu Suprondi,” tambahnya.
Diketahui Bawaslu telah melayangkan dua kali panggilan kepada Sujadi Saddat untuk memberikan keterangan, namun, hingga panggilan kedua, Sujadi tetap tidak hadir.
Ketidakhadiran ini membuat publik semakin menyoroti kasus tersebut, terutama karena kampanye di tempat ibadah dianggap sebagai pelanggaran serius.
Sejumlah warga berharap kasus ini, jika mengalami kendala dalam penyelesaian di Bawaslu, dapat dibawa ke ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut.
Masyarakat berharap sikap tegas Bawaslu sangat diperlukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilu.
“Saya harap Bawaslu tidak pandang bulu. Ini bukan masalah pribadi, tapi soal komitmen dalam pemilu. Kalau dibiarkan, nanti ada yang ikut-ikutan kampanye di masjid atau tempat ibadah lain, yang tentunya tidak baik,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat, dan warga menantikan langkah lanjutan dari Bawaslu Pringsewu. Jika Bawaslu akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, maka ada kemungkinan sanksi pidana diterapkan terhadap Sujadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









