Insentif Nakes di Humbahas Telah Cair

- Editorial Team

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Setelah sekian lama menunggu para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut bsa bernafas lega karena insentifnya sudah cair.keluar.

Demikian dikemukakan Direktur RSUD Doloksanggul, dr Netty Iriani Simanjuntak pasca mengikuti test urine di Pendopo Kantor Bupati, Doloksanggul pada Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan, adapun nominal insentif nakes yang sudah tersalur itu sebesar Rp1,6 miliar, terhitung tahun lalu sampai Juni 2021. Selanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan pencairan insentif nakes terhitung Juli-September 2021

Terkait insentif nakes yang tidak sebanding dengan beban dan risiko kerja, dr Netty menjelaskan modul maupun skema pembagian insentif mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4239/2021. Semua data terkait insentif dilakukan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi di Kemenkes.

“Jumlah besaran yang diterima para nakes sudah tertera pada sistem aplikasi. Insentif itu murni terbagi pada nakes dan tidak sampai pada manajemen RSUD,” imbuhnya.

Ditambahkan, sesuai regulasi, pembagian insentif sudah terinci dan sebelumnya sudah tersosialisasi dengan baik untuk semua Nakes di RSUD.

“Insentif yang diberikan hanya pada nakes yang berinteraksi langsung dengan pasien suspek Covid-19 dan dirawat intensif di rumah sakit,” katanya.

BACA JUGA  1.035 Warga Martoba Siantar Terdampak Covid-19 Terima Bantuan

Lebih lanjut, Ketua IDI Humbahas ini menyampaikan dalam penyaluran insentif nakes, ia selalu mengingatkan manajemen agar sesuai dengan petunjuk KMK.

“Saya selalu ingatkan manajemen jangan sentuh itu satu peser pun. Dan saya selalu yakini, tidak ada manajemen yang melakukan di luar apa yang saya sampaikan. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami bekerja sesuai dengan KMK itu. Di luar dari situ, tidak bisa,” kata Netty.

Dia mengakui, dalam menerapkan KMK, pihaknya memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, di dalam KMK itu manajemen rumah sakit tidak ikut mendapatkan insentif. Sebab, dalam KMK itu, yang berhak mendapatkan insetif hanya nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid-19. Selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.

“Jadi memang kami akui, KMK ini kalau di lapangan banyak sekali kelemahannya. Dan salah satu korbannya kami lah manajemen (tidak ikut mendapatkan insentif). Seperti yang saya sampaikan tadi, di KMK itu regulasinya sudah mereka yang tentukan. Siapa yang dapat, bagaimana proses penghitungannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolres Labuhanbatu Cek Vaksinasi di Vihara Yayasan Budha Jayanti Rantauprapat

Ia mencontohkan petugas gizi dan petugas apotek, setiap hari juga melayani pasien Covid-19. Tapi secara regulasi mereka tidak dapat.

“Dan kalau kami kasih, manajemen akan terbentur,”paparnya.

“Terkait isu negatif tentang pembagian insentif nakes, kembali saya pertegas, tidak ada potongan atau pengalihan kepada manajemen. Bahkan besaran yang diterima oleh nakes juga sudah tertera pada sistem aplikasi yang sudah dibuat sesuai dengan KMK itu dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing,”tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, total pagu insentif nakes di RSUD Doloksanggul yang sudah terklaim mulai dari tahun lalu hingga Juni 2021 sebesar Rp1,6 miliar, dari pagu sebesar Rp2,9 miliar. Sementara jumlah nakes yang menerima insentif mulai Januari-Agustus 2021 sebanyak 347 orang dengan indeks insentif, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidang Rp7,5 juta, dan nakes lainnya sesuai kebutuhan.

Pagu tertinggi insentif terdapat pada bulan Juli 2021 dengan pasien 74 orang. Untuk insentif dokter spesialis nominal pagunya sebesar Rp1,11 miliar, dokter umum Rp740 juta, perawat/bidang Rp4,44 miliar dan nakes lainnya sesuai kebutuhan.

BACA JUGA  1.149 Rumah di Humbahas Dapat Bantuan Rehab

Dalam pembayaran insentif nakes, Netty memastikan manajemen bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, terlebih dalam menangani pasien suspek/konfirmasi Covid-19.

Pihaknya juga tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam menentukan status pasien hingga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

“Kita tetap bekerja sesuai dengan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. KMK itulah yang menjadi patokan kita dalam menangani pasien, baik yang meninggal baru tersuspek Covid-19 maupun pasien yang sudah terkonfirmasi positif melalui tes PCR,” tandasnya. (tbh Mora ).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB