IMG-20240501-WA0019

Peredaran 45 Kg Sabu Digagalkan Polres Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sebanyak 45 Kg sabu hasil pengungkapan kasus dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021).

IMG-20240227-124711

Ungkap kasus dan pemusnahan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu. 45 kilogram sabu itu dibungkus dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat.

Turut hadir Sekda Labuhanbatu Ir. M Yusuf Siagian, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu raya, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.

AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas menangkap pria inisial RN (23) dan J (21) keduanya warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/7/2021) dari informasi yang diterima tentang kecurigaan terhadap dua unit mobil yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova plat BK 1454 HE dan Honda Brio plat BK 1261 EP.

Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu patroli malam dan penyekatan PPKM melihat mobil tersebut berhenti. Petugas memeriksa pengemudinya dan membawa ke Polsek Kota Pinang untuk penggeledahan mobil.

“Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, ujar Kapolres.

Dari keterangan tersangka RN barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta. Uang Rp10 juta sudah ditransfer ke rekening BSI atas nama Ardianto.

Namun Ardianto yang ikut dalam rombongan berhasil lolos karena saat itu ia sedang mencari montir.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF. Selanjutnya, melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.

“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *