Medan, TRIBRATA TV
Pisah sambut Kapolrestabes Medan dari Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum kepada pejabat baru Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum digelar usai apel bersama. Acara diwarnai pedang pora di halaman Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah ibu Bhayangkari menangis saat melihat Kombes Pol Teddy Marbun meninggalkan Mapolrestabes Medan. Ia akan menempati tugas yang baru di Jakarta.
“Menangis dan bangga melihat sosok Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy yang mengayomi anggota dan tidak mau marah melihat tugas anggota tidak maksimal. Hanya memberikan nasehat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi, ” ucap Ibu Bhayangkari Joe Marbun kepada wartawan.
Kombes Pol Teddy Marbun, meminta kepada semua personel, agar tetap semangat dalam bertugas dan selalu mengevaluasi diri maupun tugas yang diberikan.
“Saya harapkan dalam menjalankan tugas, selaku manusia biasa pasti ada kesalahan. Maka dari itu perbaiki diri, untuk menjadi lebih baik,” terangnya.
Kombes Teddy, mengucapkan terimakasih kepada PJU dan personel Polrestabes Medan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan beralihnya tongkat komando, ia berharap lebih baik, masih banyak yang harus diperbaiki, sedikit prestasi yang dapat dilakukan, ia mohon pejabat yang baru dibantu.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengaku, kehadirannya di Kota Medan ini seperti pulang kampung. “Yang sudah baik akan ditingkatkan dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” katanya.
Kombes Gidion mengharapkan, kerjasama semua PJU dan anggota yang ada di Polrestabes Medan ini. “Berikan pelayanan cepat dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta agar seluruh anggota tidak melakukan pelanggaran pidana seperti perampokan, narkoba, pemerasan serta ia berharap di utamakan pelayanan profesional dan prima di masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









