Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kelebihan Pembayaran Pada FSQ dan MTQ Labuhanbatu 2022 Belum Dikembalikan ke Negara

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahin 2022, masih menyisakan masalah.

IMG-20240227-124711

Pasalnya hingga kini, kelebihan
pembayaran dalam pelaksanaan even itu diduga tak dikembalikan Hulwi SE,
yang saat itu menjabat Camat Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Berikut rincian anggaran yang diduga belum dikembalikan. Pada kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional dianggarkan sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan
untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ)
ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan
dan minuman diketahui bahwa belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh tiga penyedia.

Pihak Kecamatan Pangkatan memberikan
uang muka kepada tiga penyedia masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Sisa pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan.

Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya makanan dan minuman sebesar Rp221.074.000,00.

PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pangkatan, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai DPA.

Untuk pembayaran ke penyedia, Bendahara
Pengeluaran melakukan pengambilan uang ke bank sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp500.000.000,00 serta menyerahkannya kepada Camat Pangkatan tanpa disertai bukti tertulis sebesar Rp1.500.000.000,00.

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran langsung sebesar Rp200.000.000,00 hanya untuk LA, biaya
honorarium pelatih paskibra, uang saku paskibra, pembelian triplek untuk
kaligrafi dalam pelaksanaan MTQ, honor pelatih MTQ, dan penyetoran pajak.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika
pejabat publik tidak mau dikonfirmasi memberikan jawaban yang akurat padahal ada alasan tertentu atas pertanyaan yang dimaksud maka pejabat publik yang dimaksud sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni maladministrasi.

Apalagi terkait penggunaan anggaran kata Responden BPK.RI ini lagi, aparat penegak hukum (APH) Kabupaten labuhanbatu harus mengambil sikap tegas, karena isi pemberitaan di media bisa digunakan sebagai bahan awal tanpa menunggu laporan katanya.

Sementara itu Hulwi.SE mantan Camat Pangkatan yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Labuhanbatu tak bergeming sama sekali menanggapi isi pemberitaan terdahulu. (marhite)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *