Kepergok Ambil Kayu di Hutan Produksi, Kades Nalo Baru Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Merangin Jambi,terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kepolisian dari Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir Ulu amankan pelaku ketika berusaha membawa kayu yang diduga kuat hasil curian dari Kawasan Hutan Produksi yang terletak di wilayah Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi.

Oknum Kades Nalo Baru Kecamatan Nalo Rantan bernama Thamrin itu ditangkap saat petugas sedang patroli di Kawasan Hutan produksi. Thamrin diduga terlibat ilegal logging. Saat itu petugas melihat tumpukan kayu di tepi jalan hendak dimuat ke 3 mobil dump truk dan melihat oknum kades berada dilokasi. 

BACA JUGA  Jaga Kampung Bareng Polisi; Pos Kamling Jadi Garda Terdepan Keamanan

Melihat kayu hendak dibawa keluar Kawasan Hutan produksi, petugas kemudian menyergap kepada oknum kepala desa bersama anak buahnya. Saat dilakukan penggerebekan, Kades berusaha kabur ke dalam hutan, namun beberapa menit sembunyi akhirnya menyerahkan diri ke petugas. 

Thamrin diduga melakukan pencurian kayu di kawasan hutan, yang ada di wilayah Rabir Ulu dan sekitarnya. Belum diketahui pasti sudah berapa kali aksinya. Namun untuk barang bukti 3 mobil dump truk, dua diantaranya bermuatan kayu berbentuk papan dan persegi serta sejumlah sepeda motor dibawa ke Mapolres Merangin Jambi untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Cemburu, Suami Tikam Istri Hingga Tewas

Sementar Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 pelaku ilegal logging pada Selasa (07/09/2022) pada pukul 02.00 WIB.

“Oknum Kades Tamrin dan 2 rekannya telah diamankan di Polres Merangin, terkait dengan tindak pidana ilegal logging. Para pelaku dijerat dengan pasal 88 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara,”ujar Kapolres. (Fitri/ Azan)

BACA JUGA  Nilwan Yahya Terus Evaluasi Kemiskinan di Kabupaten Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru