Langgar Perda, Tower Diatas Gedung Ancam Keselamatan Warga

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Maraknya pembangunan tower komunikasi diatas gedung dan bangunan, dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga sekitar jika terjadi hal yang tidak diinginkan atau jika roboh. Karena keberadaan tower tersebut pada umumnya di area padat penduduk.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Ketua LSM VOSY Sibolga Tapanuli Tengah Poltak Oarluhutan Silaban kepada Tribrata di Sibolga, Senin (8/8/2022).

Menurut Silaban pembangunan tower komunikasi diatas gedung melanggar beberapa ketentuan Peraturan Daerah seperti Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Surat lzin Mendirikan Bangunan karena dalam Perda itu diuraikan manfaat bangunan seperti Ruko, rumah tinggal. “Kami yakin tak satupun ijin bangunannya untuk pembangunan tower,”ujarnya.

Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pada pragraf 6 pasal 30 jelas diatur setiap gedung tidak diperbolehkan merobah bentuk dan fungsinya, itu artinya pembangunan tower tersebut kaidahnya adalah pelanggaran, katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Sibolga melalui Kasubbag Program, Sahman Pane saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/8/2022) menyampaikan akan kembali menyurati pihak yang berkompeten atas tower komunikasi tersebut dan minta agar Wartawan TRIBRATA TV bersabar.

“Pada hakikatnya kita akan jalankan Perda Kota Sibolga” ujarnya singkat. (nas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *