Pj Wali Kota Lhokseumawe Akan Pecat Pejabat yang Malas

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, akan tegas memecat pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut sesuai perubahan Undang-Undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, Imran minta ASN bersiap dengan perubahan yang ada.

“Dalam perubahan UU, pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,”kata Imran saat apel gabungan, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA  Andrianto Terpilih Menjadi Ketua Ranting PP Medan Estate

Imran juga tegaskan pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.

“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” tegasnya.

BACA JUGA  Belasan Personel Polri Dari Papua BKO di Polda Sumsel

Imran juga menambahkan jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K). Lebih dari itu, Imran minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.

“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini” kata Imran di hadapan ribuan ASN.

Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *