Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (07/08/2023) kemarin menetapkan 10 orang tersangka dari 14 orang saksi yang diperiksa atas kasus pengeroyokan di Desa Hane Kecamatan Batuputih, TTS yang terjadi pad Rabu (02/08/2023) lalu.
Seorang tersangka 1 masih dalam pengejaran polisi.
Demikian dijelaskan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Senin (07/08/2023) kemarin di ruang kerjanya.
Ia mengatakan dari 14 saksi kasus pengroyokan terhadap dua pemuda asal Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat yang mengakibat satu orang diantaranya meninggal dunia, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka.
“9 tersangka sudah ditahan sedangkan 1 lagi masih DPO dalam proses pengejaran tim Jatanras Polres TTS,” katanya.
Menurut Kasat Joel Ndolu, 9 orang tersangka itu BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO.
Pihaknya berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras lelah melakukan pengejaran karena tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Joel Ndolu. (Efan)