Polisi Tangkap Pembakar Rumah Kades di Luwu Timur

- Editorial Team

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

M. Hadi Samsul alias Samsul (56) pembakar rumah Kepala Desa Lauwo di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diringkus aparat dari Satuan Reskrim Polsek Burau, Senin (07/08/2023).

Penetapan tersangka disandang Samsul usai melibatkan Tim Labfor Polda Sulsel lakukan olah TKP dan gelar perkara yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Dusun Satu Desa Sukamukti Kecamatan Lalembu
Kabupaten Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Burau Ipda Henrawan Setiawan Hilal, SH, beserta anggota Resmob Polres Luwu Timur.

“Pelaku pembakaran berhasil diamankan tanpa perlawanan”, ujar Henrawan.

BACA JUGA  Tangkap Pelaku Togel, Kapolres Madina Himbau Tolak Judi

Adapun motif pembakaran rumah tersebut karwba pelaku sakit hati erhadap istrinya yang meninggalkan rumah dan diketahui tinggal di rumah Kepala Desa Lauwo. Diketahui, isteri pelaku adalah saudara kandung dari isteri Kepala Desa.

Samsul kesal isterinya tak bisa dihubungi atau melalui handphone sejak meninggalkan rumah. Emosi Samsul bertambah usai mengetahui istrinya pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan dirinya.

Kekesalan Samsul memuncak dan melakukan pembakaran rumah yang dikiranya rumah isterinya tersebut dengan cara membuang jerigen yang berisikan bensin.

Sedikitnya 5 liter bensin dibuang pelaku dipojok rumah yang terdapat lima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor yang dibuat sendiri dari potongan triplex dan diikat pakai kain yang dia temukan dipinggir jalan, lalu dilempar ketempat jergen yang berisikan bensin tersebut.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP, potongan triplex yang ujungnya diikat kain, 2 buah handphone, 1 lembar STNK motor, 1 baju kaos, 1 jaket warna hitam, 1 celana panjang, 1 topi warna hitam, 1 helem, 1 masker.

Kerugian material dari pembakaran rumah tersebut ditaksir lebih dari Rp1 miliar.

“Terhadap pelaku akan dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dangan ancaman 12 tahun penjara yang berbunyi, barang siapa yang sengaja membakar dan mendatangkan bahaya umum bagi barang akan dihukum penjara selama-lama 12 tahun”, pungkas Henrawan. (mulyadi)

BACA JUGA  Peredaran 2,5 Ton Sabu Digagalkan Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB