Labuhanbatu- TRIBRATA TV
Apin (40) tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya di ruko usaha bengkel Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu malam (2/8/2020) lalu.
Sebelumnya ia sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil. Saat diperiksa bungkusan itu diduga berisi narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Tim mendatangi orang itu, dengan ketakutan orang itu berusaha lari dan sambil membuang bungkusan yang berisi berupa sabu.
Kepada petugas warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari D. Namun saat dihubungi nomer kontak D sudah tidak aktif lagi.
Darinya diamankan sabu seberat 0,08 gram, alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya, Mancis, handphone merk OPPO.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Samuel)