Hukum  

Kembali Beroperasi, Kapolsek Tabir Ultimatum Pelaku PETI di Kawasan SUTT Segera Keluar

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) ddi kawasan area Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Resa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi kembali dirazia polisi pada Senin (7/8/2023).

IMG-20240227-124711

Sebelumnya pada Sabtu (5/8/2023), Polres Merangin juga telah merazia lokasi itu, namun keesokan harinya, Minggu (6/8/2023) aktivitas PETI menggunakan mesin Dompeng kembali beroperasi.

Mengetahui pelaku PETI membandel, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengambil kebijakan tegas. Ia memerintahkan Polsek Tabir kembali melakukan razia di kawasan area SUTT tersebut.

BACA JUGA  Sempat Sembunyi ke Berastagi, Supir Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polres Pelalawan

Sayangnya saat razia para pelaku tidak ditemukan diarea zona merah tersebut, yang ditemukan hanya pipa dan peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETİ.

Tampak dari razia PETİ di area SUTT, Anggota Polsek Tabir Aiptu P. Silalahi dan Bhabinkamtibmas memasang spanduk yang berisikan larangan beraktivitas PETİ di kawasan tersebut diatas.

Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto menyatakan, “Kalau sudah diingatkan dan sudah dilakukan penertiban dari Satreskrim Polres, tapi masih juga mengulangi aktivitas PETI, maka kami akan ambil langkah tegas dan terukur”.

BACA JUGA  Akhirnya Diskotik Sky Garden Ditutup Pemkab Deli Serdang

Ia mengingatkan para pelaku untuk menghentikan aktivitas PETI dan keluar dari area SUTT tersebut.

“Untuk para pelaku PETU di area SUTT jika masih tidak menghiraukan razia yang dilakukan Satreskrim Polres Merangin, saya selaku Kapolsek Tabir akan mengambil sikap tegas, jangan main kucing kucingan terus, untuk itu sekali lagi saya nyatakan hentikan dan keluar dari area SUTT tersebut”, ujar Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto. (fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *