Hukum  

Akhirnya Diskotik Sky Garden Ditutup Pemkab Deli Serdang

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Rencana demo besar-besaran oleh Aliansi Aksi Penyelamat Umat dari 3 wilayah, Langkat, Binjai dan Deli Serdang akhirnya ditanggapi Pemkab Deli Serdang dengan menyegel Diskotik Sky Garden di Dusun Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (9/4/2021) pagi.

IMG-20240227-124711

Penyegelan diskotik Sky Garden yang disebut sebut milik Samsul Tarigan ini, turut dihadiri Wadansatgas Covid-19 Sumut Kol (Inf) Azhar Muliyadi, Asisten l Pemkab Deli Serdang, Putra Effeendi Capah, Kasatpol PP, Suryadi Aritonang dan Kalaksa BPBD, Drs Zainal Abidin Hutagalung.

Sebelum menyegel, Putra Effendi Capah, terlebih dahulu membacakan Berita Acara penutupan Diskotik Sky Garden.

Proses penyegelan Sky Garden sempat mendapat protes dan perlawanan dari sejumlah ibu disekitar lokasi.

“Kami menafkahi keluarga kami dengan bekerja dari usaha pariwisata Cafe Sky Garden. Pembangunan disini atas swadaya sendiri, sementara pemerintah tidak peduli dengan nasib kami,” ucap Neni, salah seorang ibu yang protes.

Neni yang mewakili warga disekitar Diskotik Sky Garden, mengatakan jika warga sekitar sudah tidak menggarap lagi Perkebunan PTPN II Tunggurono.

“Kalau ini ditutup, harusnya semua diskotik yang ada di Binjai, Langkat Deli Serdang dan seluruhnya yang ada di Sumut juga harus ditutup,” katanya dengan nada kesal.

Namun, aksi warga sekitar tidak membuat Pemkab Deli Serdang bergeming. Akhirnya, penyegelan pun dilakukan serta memasang spanduk yang menyatakan “Operasional Diskotik Sky Garden DITUTUP” serta memasang palang besi dan dilas di pintu masuk diskotik

Selain Diskotik Sky Garden, Diskotik Champion dan Cafe Duku Indah, juga disegel aparat Pemkab Deli Serdang.

Dalam berita acara penutupan disebutkan Pemkab Deli Serdang menutup kegiatan usaha pariwisata milik CV Marcovolo Eldewes (Diskotik Sky Garden) karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum Pasal 30 (1) dan Pasal 59 (1) serta Peraturan Bupati Deli Serdang No: 1018 tahun 2012, tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. (Red/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *