IMG-20240501-WA0019

Jadikah Pemko Tanjungpinang Laporkan Media yang Sudutkan Walikota?

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dikejutkan dengan pernyataan sebuah akun fb di grup Info Pinang Official, Jumat (6/8/2021) pagi. Dalam statusnya itu, akun Wilona Puspita Ningrum menyatakan kuasa hukum Pemko Tanjungpinang batal melaporkan media online yang menyudutkan Walikota.

IMG-20240227-124711

Tidak diketahui siapa Wilona Puspita Ningrum ini secara pasti, namun statusnya itu seakan memastikan kalau Pemko Tanjungpinang tak jadi menempuh jalur hukum pada media online.

Lengkapnya ia menuliskan “Demi menjaga kondusifitas kota Tanjungpinang, kuasa hukum Pemko membatalkan rencana pelaporan terhadap media online yang terkesan menyudutkan Walikota atas pesanan seseorang. Dan meminta agar semua pihak untuk bergandeng tangan membangun kota Tanjungpinang”.

Namun tulisan ini hanya tayang beberapa jam saja. Saat grup Info Pinang Official dibuka Jumat sore, tulisan itu sudah tak terlihat.

Tentu saja status Wilona ini terkait rencana kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Agung Wiradharma yang berencana akan menempuh jalur hukum pada media online yang memberitakan Walikota Rahma terkesan berbuat asusila. Media online itu juga menampilkan foto Walikota Rahma berdua dengan lelaki lain.

Padahal seperti yang disampaikan Agung pada sejumlah media ia akan melaporkan media online tersebut.

Agung Wiradharma mengatakan menindaklanjuti, pemberitaan yang memuat foto istrinya, dan melabelinya dengan tindakan asusila.

“Selaku suami dan selaku kuasa hukum Pemko, saya tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum. Sedang saya susun bukti-buktinya,” katanya pada Selasa 2 Agustus lalu.

Agung mengatakan, ketika diberitakan dengan labelisasi bahasa mesum atau asusila, maka perlu ada unsur pembuktian asusila.

“Dan harus memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun dalam berita, tetap harus ada narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila,” jelasnya.

Agung memaparkan, jika pembuktian foto yang tidak memenuhi unsur, maka itu sudah masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, tapi paling pas adalah Undang-undang ITE,” tegasnya.

Adapun yang akan dilaporkan kepihak kepolisian nantinya, lanjut Agung, yakni narasumber di media tersebut. (M.Holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *