Kejari Tobasa Berhasil Amankan Dua Asset Milik Pemkab Toba

- Editorial Team

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) berhasil mengamankan dua aset milik Pemkab Toba yang digugat warga. Kedua gugatan itu dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Balige.

Dalam konferensi pers, Senin (7/6/2021) Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu, SH.MH mengatakan dua gugatan masing-masing gugatan ganti rugi tanah hibah HKBP dan kawasan Bandara Sibisa ditolak atau N.O oleh PN Balige.

Kajari yang didampingi Hamonangan P. Sidauruk selaku Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara dan Gilbeth Sitindaon menjelaskan, kasus perdata nomor 64.Pdt.G/PN Blg per tanggal 31 Agustus 2020 itu digugat salah seorang pendeta yang dimenangkan Pemkab Toba.

BACA JUGA  KPU Toba Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024

Perkara kedua soal aset lahan kawasan Bandara Sibisa di Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata dengan Nomor: 75/Pdt.G/PN/Blg/2020 dengan penggugat Pahala Sirait-Ramsion Barutu juga dimenangkan Pemkab Toba.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Tonny Simanjuntak mengapresiasi hasil putusan itu. Ia minta sinergisitas dalam pencapaian Panca Program agar tidak tersangkut masalah hukum, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA  Pilkada Toba, Sereida Tambunan Akan Bawa Kabupaten Toba Tertata dan Gemilang

“Sebagai tanda apresiasi dan sinergisitas atas penyelamatan 2 aset milik Pemkab Toba, kami sampaikan penghargaan ini,” kata Bupati sambil menyerahkan plakat kepada Kajari.

Seperti diketahui aset lahan Pemkab Toba yang dihibahkan HKBP berada di Kecamatan Silaen yang telah dibangun SD Negeri. Sementara lahan kedua berada di kawasan Bandara Sibisa dengan total keseluruhan 56 hektar, 40 hektar diantaranya merupakan hibah Pemkab Toba kepada Kementerian Perhubungan tahun 2017. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  Taman Gurgur, Taman Wisata Religi Tak Berbayar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!