Medan, TRIBRATA TV
Mengantisipasi kemacetan, serta mencegah penyebaran virus covid- 19, Polsek Medan Kota menertibkan para PKL yang berjualan di badan dan bahu jalan di kawasan Jalan Kemiri dan Seksama, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu pagi (8/5/2021) subuh sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam penertiban ini tim bertindak secara humanis dan persuasif dengan memberi imbauan agar tidak mengelar dagangannya di badan jalan atau trotoar karena menyebabkan kemacetan serta menganggu pejalan kaki.
Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution mengatakan penertiban ini sesuai surat perintah Kapolsek Medan Kota nomor: Sprint/ 779 / V /OPS 1.3/ 2021.
“Selain menertibkan PKL, kita juga mengimbau agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai selalu masker dalam beraktifitas, menjaga jarak, mencuci tangan sekaligus mengajak jangan mudik ke kampung halaman, “jelas AKP AW Nasution. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








