Madina, TRIBRATA TV
Polres Mandailing Natal (Madina) bersama jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama periode Maret hingga April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandi saat menggelar press release di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Jumat (8/5/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas menyebutkan, selama dua bulan terakhir pihaknya menerima sebanyak 59 laporan polisi terkait tindak pidana umum. Dari total laporan tersebut, Satreskrim Polres Madina bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Dari 59 laporan polisi yang masuk, Polres Madina beserta jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana umum selama periode Maret dan April 2026,” ujar AKBP Bagus Priandy dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya yakni dua kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dua kasus penganiayaan, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian biasa, satu kasus penggelapan, satu kasus persetubuhan, serta satu kasus tindak pidana korupsi.
Kasus penganiayaan dan KDRT menjadi perkara yang cukup dominan dalam pengungkapan kali ini. Kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya potensi konflik sosial maupun persoalan rumah tangga yang berujung pidana di wilayah hukum Polres Madina.
Selain itu, keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian dalam press release tersebut. Penanganan perkara korupsi dinilai penting sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penanganan laporan masyarakat serta memperkuat langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina.
Selain itu, Bagus Priandy mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas nama Kepolisian Resort Mandailing Natal kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk insan pers, LSM, Mahasiswa, yang telah membantu kepolisian dalam memberikan informasi selama ini terkait tindak pidana maupun peredaran narkoba di Kabupaten Madina. Bagus berjanji akan terus berupaya melakukan yang terbaik dalam memberantas setiap peredaran narkotika dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Madina dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama tahun 2026. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









