Kelompok Tani Saroha Panen Hasil Reklamasi Lahan Eks Tambang

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Tanggal 7 Mei 2025 hari yang di nanti pun tiba, kelompok tani Saroha akhirnya memetik hasil dari kerja keras beberapa bulan ini. Awalnya banyak pihak yang meragukan dan memandang sebelah mata kegiatan reklamasi ini.

Namun berkat kerja keras dan kegigihan dari kelompok tani Saroha yang ada di Kotanopan, di bawah bimbingan Dinas Pertanian serta Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim program reklamasi ini sukses dan menghasilkan sesuai harapan.

“Mudah mudahan setelah melihat hasil nyata dari program reklamasi ini menjadikan contoh bahwa hal yang mustahil akan menjadi kenyataan apabila kita mau terus berusaha,” kata Maraginda Hakim, Kamis (8/05/2025).

BACA JUGA  Diduga Mafia Tambang Ilegal inisial "P" di Kotanopan Kebal Hukum

Kepala Desa Singengu Julu sekaligus Ketua Kelompok Tani Saroha mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu, mengawal dan mengawasi program ini. “Tak lupa terima kasih juga kepada seluruh anggota kelompok tani yang telah mau bekerjasama dan bekerja keras dalam program pemulihan lahan bekas tambang ini,”tutupnya.

Reklamasi adalah proses pengembalian lahan yang rusak atau tidak produktif menjadi lahan yang produktif dan bermanfaat. Ini dapat dilakukan melalui berbagai cara. Reklamasi adalah upaya untuk mengembalikan lahan yang telah digunakan untuk kegiatan pertambangan menjadi lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan lain, seperti pertanian atau kehutanan.

BACA JUGA  Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Nongsa

Mengembalikan lahan rawa / hutan menjadi lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian atau lain-lain. Tujuan reklamasi adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan, mengurangi kerusakan lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. (Ismed Harahap)

BACA JUGA  Lahan Miliknya Diserobot, Muliadi Mengadu ke Polres Rohil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru