Anggaran Tidak Dicantumkan, Deputi KSO ADT: Karena Nilainya Fleksibel

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Papan proyek renovasi sekolah di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara tidak dicantumkan jumlah anggarannya.

IMG-20240227-124711

Pelaksana proyek PT Adhi Karya melalui Deputi KSO ADT, Akus Armoko mengatakan hal ini disebabkan anggarannya bersifat fleksibel.

“Anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasaran sekolah di Kabupaten Nisel bersumber dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya,” kata Akus di Kantornya, Jalan Saonigeho Km 4, Yong So, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (2/8/2021) lalu.

Menurutnya, anggaran proyek itu di Kabupaten Nisel yang dikerjakan pihaknya, berkisar kurang lebih 50% dari total nilai anggaran Rp122.050.055.908,05 pada tiga Kabupaten, Se-Kepulauan Nias.

“Anggaran di setiap sekolah bersifat fleksibel, bisa kurang dan bisa lebih artinya, apa yang dikerjakan itu yang dibayar karena kontraknya bukan lumpsum, tapi unit price”,ucapnya.

BACA JUGA  Video: Kapolres Nisel Door to Door Ajak Warga Ikut Vaksin

Dia menambahkan sistem kontraknya, adalah multiyears. Anggarannya tidak terkunci, bersifat fleksibel atau dengan kata lain tidak baku, dalam arti anggarannya itu, bisa lebih dan bisa kurang. “Kita tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperuntukkan di setiap sekolah. Dan pembayarannya pun bergantung besaran volume pekerjaan yang kami selesaikan di lapangan,” tandasnya.

Dari pantauan awak media di beberapa lokasi rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Nisel, Nias Barat dan Nias, besaran anggaran proyek ditiap lokasi tidak dicantumkan, tetapi hanya secara keseluruhan sebesar
Rp122.050.055.908,05.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang konsultan yang namanya diminta tidak ditulis dan pernah menangani beberapa proyek di tingkat kabupaten dan provinsi, Selasa (3/8/2021) mengatakan papan pengumuman proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan anggaran.

BACA JUGA  Kajari Labusel : Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Guna dan Tidak Menyalahi Aturan

Pada papan pengumuman harus memuat informasi tentang satuan kerja pelaksana, jenis pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, biaya/volume, pelaksana dan konsultan pekerjaan, ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, kontrak kerja antara rekanan dengan pengguna jasa dalam hal ini Kementerian PUPR dan Perumahan dan Pemukiman Rakyat sudah pasti ada ketegasan tentang anggaran masing-masing unit atau lokasi pekerjaan.

“Dari papan tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan. Sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tandasnya.

BACA JUGA  HPL No1,2,3 Petisah Tengah Sah

Apalagi besaran anggarannya, sambung dia, suatu hal terpenting dalam ketransparanan sebuah pekerjaan. “Jadi, sangat aneh jika papan informasi ada terpampang, tapi seolah-olah disembunyikan, dan informasi terkesan disamarkan, karena besaran anggaran di setiap sekolah yang dilaksanakan, tidak dicantumkan atau tidak dirincikan.
Pertanyaan kita adalah wajibkah masyarakat mengetahui jumlah anggaran atau plafon dana di setiap proyek?,” tanyanya.

Sementara seorang pengurus LSM di Nisel mengatakan dalam UU KIP sudah jelas papan anggaran harus jelas dan mudah dipahami, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, dan masyarakat bisa secara bersama pengawasi.

“Sehingga pelaksanaannya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,”ujarnya. Kita berharap APBN dapat diselamatkan dan benar-benar sampai pada sasaran. (Tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *