Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polres Labuhanbatu.
Hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (4/8/2022).
Pengungkapan ini diawali karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022, Polisi berhasil menangkap dua pelakunya.
Keduanya Rahmat Doni alias Mamat (24), warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, kecamatan Rantau Selatan dan Muhammad Azmi (21), warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Dari pelaku Azmi, disita plastik klip berisikan 10 bungkus klip sabu. Juga ditemukan kotak rokok yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip sabu yang dijatuhkan tersangka Mamat.
Tersangka Mamat mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Azmi sedang tersangka Azmi mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Y, di Jalan Kampung Baru.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)