Jeneponto, TRIBRATA TV
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap IR (25) warga Kampung Bontorea Desa Pallantikan Kecamatab Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tersangka pencurian ponsel di halaman masjid ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) pukul 20.00 WITA.
Informasi didapat, korban Gilang Bin Rudi (12) warga Kampung Cikarro Desa Pallantikan Kecamatan Bnamu, Jeneponto, sedang shalat Magrib di masjid dan meletakkan ponselnya di sadel sepeda motornya, Minggu (20/2/2022).
Namun begitu usai shalat, korban tidak menemukan ponselnya merek Vivo Y51. Korban pun melaporkan pencurian itu karena ia dirugikan Rp4 juta. (syahrir)