Medan, TRIBRATA TV
HK (62) tak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkapnya pada Jumat (24/7/2020) lalu. Ia kedapatan memiliki 1 kg daun ganja kering.
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, penangkapan warga Jalan Warni Gang Sederhana Medan ini berkat informasi masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personil segera melakukan penyelidikan di seputaran lokasi,” kata Iptu Ainul Yaqin, Selasa (4/8/20) sore.
Dari informasi itu petugas melakukan penggerebekan di Jalan Warni Gang Sederhana. Dalam penggrebekan petugas menangkap HK dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram. Daun ganja tersebut ditemukan dengan kondisi dibalut lakban cokelat.
Saat ini petugas masih melakukab pengembangan dan memperdalam kasusnya, kata Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)