Jual Sabu ke Polisi, Warga Medan dan Batu Bara Pasrah Dibawa ke Polres Tebing Tinggi

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Muhammad Muklis, als Ulis (35) warga Jalan Panglima Denai Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan Syahrul als Sarul (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara hanya bisa pasrah begitu diboyong polisi ke Polres Tebing Tinggi, Kamis (30/7/2020).

IMG-20240227-124711

Sebab keduanya yang biasa menjual narkotika jenis sabu secara sembunyi-sembunyi justru menjual barang haram tersebut kepada polisi yang sedang menyamar.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan,Selasa (4/8/2020) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya orang yang akan menjual narkotika jenis sabu.

“Begitu dapat info, petugas Sat Res Narkoba langsung lakukan penyelidikan. Petugas kemudian coba memesan sabu kepada pelaku,” kata M.Yunus

Lanjut Yunus, usai komunikasi itu, kemudian antara pelaku dan petugas sepakat untuk bertemu di TKP penangkapan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu bara tepatnya di SPBU.

Personil Satresnarkoba ada melihat 2 orang laki-laki di SPBU lalu mendekati keduanya,dimana salah seorang tersangka akan memberikan Tabung Kanebo warna kuning kepada anggota Satresnarkoba.

“Sabu yang dipesan kemudian diberikan Muklis berupa 1 buah Tabung Kanebo yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kristal yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,”ungkap Kasat Narkoba itu.

Saat diamankan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan.Barang bukti sabu yang didapat yakni dengan berat bruto 100,62 gram dan berat bersih 99,28 gram.

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi undercover buy,” sebutnya.

Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan dari seseorang bernama Pekong alamat Simpang Gambus Batu Bara dan mereka disuruh jual dan dari hasil penjualan mereka dapat upah .

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam mendapat hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *