Lapor Pak Kapolda, Penambang Emas Tanpa Ijin Lobung Madina Bebas dan Aman Beroperasi

- Editorial Team

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Para mafia Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Lobung Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) semakin leluasa beroperasi tanpa takut ditindak. Diduga Aparat Penegak Hukum sengaja menutup mata dengan membiarkan aktivitas ilegal ini beroperasi.

Akibat penambangan liar ini menyebabkan kerusakan hutan dan juga tercemarnya Sungai Batang Natal.

Dalam beberapa pekan terakhir ini, aktivitas PETI ini terus menjadi sorotan di berbagai media massa dan online. Namun hingga saat ini para mafia PETI Lobung masih tampak leluasa beroperasi. Tidak terlihat ada tindakan serius yang muncul hanyalah berupa spanduk imbauan.

BACA JUGA  DPR RI Minta Pemkab dan APH Madina Tindak Tegas PETI Kotanopan

Seorang warga Kecamatan Lingga Bayu inisial H, mengatakan belakangan ini para mafia PETI Lobung makin menjadi jadi seakan akan tidak takut terhadap Aparat Penegak Hukum. Padahal masyarakat setempat telah menyatakan sangat keberatan atas tambang emas ilegal ini.

“Selain menimbulkan rusaknya ekosistem hutan juga tercemarnya Sungai Batang Natal hingga keruh pekat,” katanya, Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA  Polsek Sukajadi Ungkap Kasus Penipuan 3 Kg Emas

Menurutnya dulu air Sungai Batang Natal jernih bisa digunakan untuk mandi mencuci dan mengambil wudhu. “Sekarang bisa kita lihat hari Jumat pun mereka beroperasi padahal banyak mesjid yang dilalui Sungai Batang Natal ini dan menggunakan air sungai tersebut,” tambahnya.

Ia sangat berharap kepada Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata dengan secepatnya menindak semua aktivitas ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang. (Ismed Harahap)

BACA JUGA  Galian C Diduga Ilegal Kembali "Makan" Korban, Lemah Pengawasan atau "Pembiaran"?

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru