Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Kotak Rokok Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran 174.800 batang rokok putih ilegal berbagai macam merek di wilayah Banyuasin pada Senin (6/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat pers rilis Wadir Krimsus Polda Sumsel I AKBP Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok ilegal ini berkat informasi masyarakat.

BACA JUGA  Lanal Palembang Raih Penghargaan Satker Terbaik dalam Pengisian dan Pelaporan Potmar Tahun 2024

“Tim menggrebek sebuah sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

“Turut diamankan dalam penggerebekan seorang pelaku berinisial AM yang berprofesi sebagai salesman, atau mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar AKBP I Putu Yudha.

“Pelaku dijerat Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Sumsel Razia Speedboat Penumpang

Sementara Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, menambahkan, untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung.

“Dan kalau kita lihat, jalur yang dipakai melalui jalur darat,” imbuhnya.

“Untuk tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (suherman)

BACA JUGA  3 Tahun Diburu, Seorang Pencuri Diringkus Polda Sumsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru