Merangin, TRIBRATA TV
Team Satres Narkoba Polres Merangin kembali amankan satu orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu pada Selasa (02/08/2022) pukul 15.30 WIB.
Pelaku, Rudi Nasution Bin Arbiansyah warga Desa Simpang Nibung Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka diamankan ketika hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di simpang Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata saat di konfirmasi media ini,Selasa (2/8/2022).
Menurutnya penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yanh menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang.
Dari informasi masyarakat ini, Satres Narkoba melalui Kanit 1 Aipda Antoni SH bergerak cepat untuk melakukan Under Coverbuy, dengan cara membeli langsung dengan pelaku. Kemudian pelaku sepakat untuk bertransaksi di simpang Jalan Pasar Pamenang.
Under Coverbuy yang dilakukan oleh salah seorang anggota kepolisian dengan cara bertemu dengan perantara informan, kemudian pada saat pelaku bertemu dengan anggota, pelaku langsung memperlihatkan 1 bungkus plastik yang di klip yang diduga narkotika sabu.
Setelah pihak kepolsian melihat paketan shabu yang di pesan tersebut, pelaku langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika sabu serta 3 barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. (Fitri)