Sikat 7 Laptop, Maling Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan membekuk BAM (25), warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (30/7/2021) sekira pukul 10.30 wib di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Keberhasilan tersebut disampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal pada Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan Kanit, sebelumnya pada hari Kamis (29/7/2021), korban Sri (27) warga Jalan Karya 2 Kecamatan Sunggal Deli Serdang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan handphone di rumahnya.

BACA JUGA  2 dari 4 Pelaku Pembobol Brankas Indomaret Diringkus Reskrim Polsek Kalidoni Palembang

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah dan masuk dari pintu belakang, kemudian tersangka keruang tamu dan melihat Laptop yang berada di atas kursi.

Selanjutnya tersangka mencuri 7 laptop berbagai merk antara lain 2 buah laptop merk Asus, 2 buah laptop merk Lenovo, 1 buah laptop merk Tosiba, 1 buah laptop merk Aser, 1 buah laptop merk HP, beserta charger, mouse, flasdisk, dan ponsel merk Xiomi, serta 1 pasang sepatu warna coklat.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Puluhan Jerigen Racun Rumput Diringkus Polisi

Begitu berhasil menggondol barang curian, pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, papar Kanit, selanjutnya team melakukan penyelidikan untuk mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban.

Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya, Jumat (30/7/2021) team mendapatkan informasi ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Tim langsung meluncur ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Saat petugas tiba di lokasi ternyata pria tersebut telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

BACA JUGA  Curi Sapi Pakai Avanza di Aceh, Warga Langkat Diringkus Polisi

Dihadapan petugas, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku pun diamankan ke mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita, terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara”, ujarnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *