Deli Serdang, TRIBRATA TV
Terkait kejahatan jalanan yang dlakukan oleh sekelompok orang dewasa dan anak remaja yang semakin marak, Polsek Pagar merbau tidak henti-hentinya melakukan penindakan secara konsisten.
Hampir setiap minggunya personil Polsek Pagar Merbau melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor berknalpot blong yang mengganggu ketertiban dan knalpot tersebut diamankan dan dihancurkan.
Kemudian pada hari Rabu (6/3/2024), personel Polsek Pagar Merbau mengamankan 3 orang dewasa dan 6 orang remaja yang melakukan pengrusakan sepeda motor dan melempari rumah warga Dusun Mawar Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Kemudian pada hari yang sama juga personil Polsek Pagar Merbau mengamankan 9 remaja yang tawuran terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) sekira pukul 00.30 wib di Dusun 1 Desa Suka Mandi Hilir.
Terhadap 18 pelaku tersebut telah dilakukan tindakan dan dilakukan pembinaan sesuai permohonan orang tua dan perangkat desa.
Kapolsek Pagar Merbau AKP I. R. Sitompul tidak akan memberikan peluang kejahatan jalanan ini berkembang. “Pasti akan kami tindak karena hal ini dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” katanya.
Polsek Pagar Merbau juga sudah melakukan kegiatan preemtif, preventif dan represif diantaranya, penyuluhan di sekolah, razia dan hunting knalpot blong, patroli di tempat-tempat rawan tongkrongan para remaja.
Kemudian beberapa kali mengamankan remaja yang terafiliasi geng motor dan saat ini sudah dibubarkan. Juga saat ini Polsek Pagar Merbau telah membuat 2 posko penindakan terhadap gang motor, begal, balap liar, tawuran dan kejahatan jalan lainnya yang terletak di Kantor Desa Suka Mandi Hilir dan Kantor Desa Pagar Merbau 1 .
AKP I. R. Sitompil berharap pembinaan terhadap para pelaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja, juga seluruh pihak merasa bertanggung-jawab terhadap generasi muda untuk mengubah mindset dan culture set sehingga berubah menjadi kegiatan yang positif.
Kapolsek juga sudah berkoordinasi dengan beberapa kepala desa untuk membuat wadah yang bersifat positif bagi anak-anak muda tapi sampai saat ini belum ada realisasi, mungkin terkendala dengan kegiatan pemilu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









