IMG-20240501-WA0019

Emosi Listriknya Disegel, Pemilik Cafe Ludahi Petugas PLN

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Mhd Reza Sitio (35), warga Jalan Halat, Medan, tak mampu lagi membendung emosi saat listrik di lokasi usahanya mendadak diputus pihak PLN. Makian pun terlontar dari mulutnya, bahkan dia meludahi Ayu Miranda, petugas PLN.

IMG-20240227-124711

Akibatnya, Reza terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dan diboyong ke mako Polsek Medan Kota. Reza diamankan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepada polisi, Reza mengaku perbuatan itu dilakukannya karena terbawa emosi. Apalagi saat ini usaha kafenya sedang terganggu akibat adanya penerapan PPKM.

Peristiwa ini terjadi Kamis lalu (29/7/2021). Ayu Miranda datang menagih piutang pelanggan PLN sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun karena belum ada uang, tagihan listrik pun belum bisa dibayar. Tak nyana, listrik mereka malah diputus.

“Saya sudah melihat ibu saya sudah memohon. Saat itu kafe sedang ada customer, ketika listrik dimatikan customer jadi tidak bisa memesan,” katanya.

Saya panik dan jadi emosi, apalagi ibu saya sudah mohon-mohon jangan diputus. Karena ada pernyataan petugas yang tidak enak makanya membuat saya sedih dan marah,” bilang Reza di depan penyidik Polsek Medan Kota dengan raut sedih, Minggu (1/8/2021).

Akhirnya akibat terbawa panik, kalut dan emosi, Reza melontarkan sumpah serapah kepada petugas PLN, meludahi dan memukul kaca mobil. Hal ini terekam dalam video cctv yang menjadi barang bukti oleh Polsek Medan Kota.

Atas kejadian yang dialaminya ini, Ayu Miranda akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota dengan nomor laporan. STTLP/313/Vll/2021/SPKT/SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.

Reza yang terlihat tampak mengenakan baju kuning dengan celana hitam serta masker, tampak tertunduk lesu ditanyai petugas. Wajahnya muram seolah menyesali perbuatannya.

“Saya tahu salah, saya menyesal sekali karena terbawa emosi,” sebutnya dengan raut sedih.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama didampingi Iptu AE. Rambe mengatakan pengusaha kafe itu dikenakan pasal 335 ayat 1 subsider 315 KUHP. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *