Sarolangun, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan sumur bor air bersih di Kelurahan Limbur Tembesi kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Jambi dinilai asal jadi.
Pasalnya proyek dari anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2025 senilai Rp28 juta per sumur terlalu mahal.
Proyek yang bertujuan untuk membantu percepatan pembangunan desa dan kelurahan serta pemberdayaan masyarakat itu, kini menjadi polemik dan menjadi pertanyaan warga.
Biaya pembuatan sumur bor hingga Rp28 juta terbilang cukup besar. “Masak cuma seperti ini saja (cuma sumur bor saja), harganya sampai Rp28 juta,” kata seorang warga Kelurahan Limbur Tembesi, Kamis (8/1/2026).
Diakuinya dengan adanya proyek pembangunan sumur bor ini, ia maupun warga lainnya tentu merasa sangat senang, sebab nanti bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga sehari-hari. Selain itu diharapkan dapat menjadi solusi saat musim kemarau.
Namun demikian, dirinya sangat menyayangkan dan menjadi polemik lantaran dinilai terlalu mahal. Selain itu menurut warga pembangunan sumur bor tersebut terkesan asal jadi dan tak sesuai dengan harapan warga
“Ini kan anggarannya lumayan besar, masak kondisinya seperti itu saja, anggarannya kan lumayan besar kenapa hanya dapat sumur bor saja, tidak pakai amper sendiri, apakah di dalam RAB nya hanya pembuatan sumur bor saja tanpa ampere”, tanya warga.
Terkait hal itu wartawan media Beritajambi,co. mengkonfirmasi langsung ke Plt Lurah Limbur Tembesi, Try Yuninartati untuk meminta tanggapan dari keluhan warga setempat.
Lurah mengatakan kegiatan sumur Bor tersebut dari anggaran BKBK tahun 2025 namun dikerjakan pihak ketiga yakni oleh kontraktor langsung, tidak dikerjakan pihak kelurahan maupun kecamatan.
“Pembuatan sumur bor di dua lokasi di RT 01 dan 05 tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, sebelum dikerjakan kami dari pihak kelurahan sudah musyawarah untuk penempatan sumur bor tersebut. Hasil musyawarah dengan masyarakat dan RT tidak ada permasalahan soal penempatan sumur bor tersebut,” kata Lurah.
Karena Ketua RT yang menerima dan memberikan alokasinya tidak ada masalah dengan warga setempat maka sumur bor itu di halaman RT yang menerima, tambah Try Yuninartati saat ditemui di ruang kerja Camat Bathin VIII.
Dikatakannya lagi, terkait Juknis ataupun spesifikasi ia mengakui tidak paham karena pengerjaan itu dilakukan oleh kontraktor langsung. “Untuk masalah kedalaman sumur bor kami tanya ke pihak yang mengeluarkan, mereka katakan tidak harus berapa dalam sumur itu di bor. Namum mereka katakan akan menggali sampai ketemu air, dan terkait ampere untuk sumur bor tersebut kami tanyakan juga ke kontraktornya, memang tidak ada ampere hanya sumur saja,” kata Yuni. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









