Sergai, TRIBRATA TV
Personel Polsek Dolok Masihul membongkar tanaman ganja yang ditanam warga di halaman belakang rumanya di Dusun II Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pria yakni, Andi Atmaja (42), warga Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Surya (27) dan Hanafi warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti dua batang diduga pohon ganja, dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tic Tac merk Toreador dan satu unit handphone merk Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang menjelaskan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku Andi Atmaja memiliki dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang ditanam di areal tepatnya di belakang dapur rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku di TKP dan mengamankan ketiga pelaku. Benar ditemukan dua batang pohon yang diduga adalah pohon ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Akibat perbuatan itu, ketiga pria itu dijerat Pasal 111 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8 miliar,” ucapnya.
Menurut pelaku Andi Atmaja, dua batang pohon yang diduga merupakan pohon ganja sudah ditanam 4 bulan dan diperoleh bibitnya saat dirinya merantau di Aceh. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









