IMG-20240501-WA0019

Jual Emas Palsu, Dua Orang Pemilik Toko Galvin Store Balikpapan Diringkus di Pontianak

IMG-20240409-WA0076

Balikpapan, TRIBRATA TV

Galvin dan Feby, pemilik toko emas Galvin Store akhirnya diringkus Polresta Balikpapan setelah sempat buron beberapa waktu.

IMG-20240227-124711

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penipuan jual emas palsu dengan korbannya mencapai ratusan orang.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Sibarani dalam konferensi pers, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Kasat, keduanya telah dilaporkan para korban pada Senin (17/7/2023). Para korban ini membeli emas di toko Galvin Store yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5, Balikpapan Utara.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada beberapa korban yang melapor kemudian tim pun langsung mengejar pelaku yang berada diluar Pulau Kalimantan,” katanya.

Dari pemeriksaan pada pelapor diketahui cincin yang dibeli di toko para pelaku adalah palsu dengan bukti pengecekan langsung di Pegadaian.

Menurut Ricky kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Pontianak Provinsi Kalteng dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita telah bekerjasama dengan pihak Jatanras Polda Kaltim dan Kalteng untuk menangkap keduanya hingga berhasil ditangkap pada hari Jumat (28/7/2023) sore”, katanya.

Hingga saat ini tercatat korban penipuan jual beli emas palsu sebanyak 127 orang dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau yang jadi LP sama kita ini ada 2 orang dengan total kerugian mencapai Rp199 juta,” jelas Ricky

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Balikpapan dan terancam hukuman dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. DEGE)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *