Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sibolga,TRIBRATA TV

Seorang bapak setengah baya asal Tapteng diringkus polisi saat sedang asyik duduk di Pantai Kalangan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Kamis (16/7/2020). Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 12,04 gram.

IMG-20240227-124711

Menurut Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Rabu (29/7/2020) tersangka J alias A (46) ditangkap saat hendak menunggu pembeli. Ia pernah dihukum dengan kasus narkotika jenis sabu pada tahun 1998. “Ia dihukum selama enam bulan di Lapas Tukka Tapteng,” kata Sormin.

BACA JUGA  26 Hari Diburon, Pelaku Penikam Anggota TNI Diringkus

Kepada polisi tersangka mengaku sabu tersebut milik temannya dan telah enam kali menjual sabu. Ia menerima imbalan Rp100 ribu-Rp250 ribu setiap kali transaksi.

Menurutnya, orang yang menyurunya menjual sabu adalah bekas rekan sekerja di bengkel las. Tugasnya adalah mengantar sabu sesuai dengan perintah temannya melalui telepon.

Tersangka kini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *