Sibolga,TRIBRATA TV
Seorang bapak setengah baya asal Tapteng diringkus polisi saat sedang asyik duduk di Pantai Kalangan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Kamis (16/7/2020). Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 12,04 gram.
Menurut Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Rabu (29/7/2020) tersangka J alias A (46) ditangkap saat hendak menunggu pembeli. Ia pernah dihukum dengan kasus narkotika jenis sabu pada tahun 1998. “Ia dihukum selama enam bulan di Lapas Tukka Tapteng,” kata Sormin.
Kepada polisi tersangka mengaku sabu tersebut milik temannya dan telah enam kali menjual sabu. Ia menerima imbalan Rp100 ribu-Rp250 ribu setiap kali transaksi.
Menurutnya, orang yang menyurunya menjual sabu adalah bekas rekan sekerja di bengkel las. Tugasnya adalah mengantar sabu sesuai dengan perintah temannya melalui telepon.
Tersangka kini ditahan di Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Zebua)