26 Hari Diburon, Pelaku Penikam Anggota TNI Diringkus

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Selama 26 hari bersembunyi dari kejaran petugas, BS (38) warga Dusun V Desa Kotasan Kecamatan Galang yang diduga 1 dari 2 penikam oknum TNI berinisial Serda BHS bertugas di Koramil 22 Gunung Meriah, berhasil diringkus tim gabungan Polsek Galang dan Satreskrim Polres Deli Serdang dari kawasan Harapan Jaya Pekan Baru Kota Provinsi Riau.

Sedangkan G (30) sekampung BS masih diburu, Minggu (28/7/2019) dini hari.

IMG-20240227-124711

Menurut informasi yang diperoleh, diringkusnya BS dari tempat persembunyiannya di Pekan Baru berkat kerja maksimal tim gabungan yang dipimpin Iptu Desman Manalu SH bersama anggotanya. Usai diringkus, pria berbadan tegap dan berambut pendek itupun langsung diboyong ke Satreskrim Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan penikaman Serda BHS dan JS (30) warga Desa Jaharun B Kecamatan Galang di Cafe Ira Desa Tanah Abang Kecamatan Galang pada Selasa (02/7/2019) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa perkelahian di Cafe Ira Desa Tanah Abang Kecamatan Galang yang disebut-sebut berawal dari kesalahpahaman diantara BS dan G dengan Serda BHS dan JS berujung penikaman. Serda BHS mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan lutut kiri. Sedangkan JS mengalami luka tusuk dibagian pinggang kiri dan leher.

Atas kejadian itu pihak keluarga korban penikaman pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Galang bernomor: LP/51/VII/ 2019/SU/DS/Sek Galang tanggal 02 Juli 2019.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kapolsek Galang AKP Tedy Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan jika salah seorang dari terduga pelaku penikaman berinisial BS telah diringkus dari Provinsi Riau dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Deli Serdang.

“Iya benar dan masih diperiksa penyidik”, kata Tedy. (yan febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *