Hukum  

Tiga Institusi Hukum Sepakat Gunakan UU No 39/2014 Untuk Pelaku Kejahatan Perkebunan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tengku Rinel, SE.MM. Senior Eksekutive Vice Presiden Business Support (SEVP BS) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) melalui Memorandum No:BUMU/MO/1696/2022 tgl 27 Juli 2022, yang ditujukan kepada General Manager (GM) Distrik Labuhanbatu (DLAB1,2 dan 3) memfasilitasi pertemuan silaturahmi antara PTPN III (Persero) se Kabupaten Labuhanbatu Raya dengan tiga institusi hukum, Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Pertemuan yang berlangsung, Jumat (29/7/2022) di Hotel Platinium Jalan Jendral Ahmad Yani Rantauparapat akan membahas penerapan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Didalamnya akan dibahas terkait pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, pelaku pencurian produksi dan aset lainnya milik perkebunan.

Hal ini disampaikan M.Siddik, SP GM DLAB3 sebagai koordinator pertemuan melalui Edi Lesmana SH Kepala Bidang (Kabid) Umum PTPN III DLAB3, Jumat (29/7/2022).

Pantauan awak media dilokasi, mewakili PTPN III (Persero) Jonni Silitonga, SH.MH, sebagai Konsultan Hukum, Parlin Sidauruk, SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Iptu.H.Naibaho, SH,MH, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Labuhanbatu, dan Sapriono, Panitra Muda Perdata merangkap Humas Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

BACA JUGA  Polres Humbahas Pastikan Penyebab Kematian Lisna Boru Manurung Bukan Karena Bunuh Diri

Jonni Silitonga,SH, MH menyampaikan paparannya bahwa PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana didalam pengelolaannya banyak terjadi gangguan keamanan, terutama keamanan produksi dan areal Hak Guna Usaha (HGU)

“Sebagai perusahaan negara kami sangat berharap ada dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menerapkan Undang- Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, baik pelaku pencurian produksi dan penggarapan lahan HGU,” ujarnya.

Menurutnya selama ini hukuman kepada para pelaku pencurian produksi diarahkan kepada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan vonisnya hanya percobaan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Kemudian belum ada satupun penadah atau mafia produksi curian ini ditangkap oleh APH, padahal UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sudah jelas mengatur, yakni, Pasal 55 Juncto 107 untuk pelaku pencurian produksi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun, dan Pasal 78 Juncto 111 untuk penadah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Jonni Silitonga.

Demikian halnya, lanjut Jonni, barang bukti kenderaan bermotor seperti sepeda notor dan /atau mobil yang dijadikan alat bagi pelaku pencurian produksi yang turut diamankan oleh pengamanan perusahaan, tidak diserahkan ke pengadilan untuk dirampas oleh negara.

BACA JUGA  Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Untuk Anggota yang Bersalah

“Kami berharap pertemuan silaturahmi ini sebagai pertemuan awal untuk pertemuan berikutnya untuk menerapkan Undang-Undang perkebunan untuk menjaga keamanan aset negara yang nota bene adalah uang negara”, jelas Konsultan Hukum PTPN III (Persero) ini.

Sementara Palin Sidauruk,SH, Kasi Pidum mewakili Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menyatakan selama ini hubungan antara Kejaksaan dengan PTPN III (Persero) terjalin cukup baik.

Terkait dengan rencana penerapan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sangat setuju.

“Tetapi perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut sebab ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:138/PUU.XIII/2015, tentang hasil uji materil UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap UUD 1945 yang juga perlu kita pahami bersama,” ujarnya.

Terkait sidang cepat perkara Tiping, dimana Penyidik Kepolisian bertindak sebagai pihak yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia meminta untuk memenuhi syarat formilnya berupa Surat Kuasa dari Kejaksaan Negeri, dan hal ini sesuai yang diatur pada pasa 205 ayat (2) KUHAP “Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, dalam waktu tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dibuat menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan/atau juru bahasa kesidang pengadilan.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti 416 Gram Sabu

Sedang Iptu H.Naibaho,SH,MH, Kaur Bin Ops (KBO) dalam kapasitasnya mewakili Kapolres Labuhanbatu, mengatakan naiknya kasus pencurian produksi perkebunan akhir-akhir ini disebabkan kenaikan harga komoditi perkebunan, dan rata-rata perkara pencurian dengan kategori Tipiring perbulan mencapi 100 kasus.

Menurutnya rencana penerapan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, harus ada kerja sama antara 3 institusi hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Polres Labuhanbatu mendukung penerapan UU tentang Perkebunan ini, apalagi tujuannya untuk mengamankan aset negara,” jelasnya.

Sapriono, Panitera Muda Perdata mengatakan Pengadilan Negeri Labuhanbatu tidak akan menolak semua perkara yang dilimpahkan, baik Tipiring maupun tindak pidana khusus seperti kejahatan tindak pidana perkebunan yang menggunakan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ketentuan syarat- syarat formilnya dipenuhi. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *