Enam Bulan Jadi Kurir Sabu, Warga Jalan Pari Sibolga Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sibolga menangkap seorang pria di sebuah gang Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Pondok Batu, Tapanuli Tengah (Tapteng),Sumatera Utara pada Senin (29/6/2020) lalu.

IMG-20240227-124711

Dalam penggeledahan dari kantong IWC alias W (30), polisi menemukan sebungkus sabu dalam plastik bening yang dibalut tisu dan dilakban.

IWC yang diketahui warga Jalan Pari Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga mengaku baru menjemput sabu tersebut di pinggir jalan di daerah Panjaringan Tapteng. Sabu itu diambilnya dari selipan tiang pembatas jalan.

BACA JUGA  Miliki 7 Istri, Pria Ngaku Imam Mahdi Diringkus Polisi

“Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seorang wanita yang tidak dia kenal atas suruhan seseorang yang identitasnya sudah dikantongi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu R Sormin, Selasa (28/7/2020).

Diketahui IWC sudah tiga kali mengambil sabu. Pertama pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengambil sabu dari bawah pohon di hutan wilayah Pejaringan seberat 25 gram. Barang haram itu diantar ke seorang perempuan di daerah Pondok Batu.

Pengambilan kedua pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Ia menerima sebuah tas ransel hitam di Jalan Pantuan Anggi yang berisi sabu sebanyak 8 paket dari dua remaja. “Ini yang ketiga kalinya,” kata R Sormin.

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepedamotor Ditangkap Resmob Polrestabes Medan

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ayah satu anak ini di Jalan Pari. Dari dalam kamarnya ditemukan barang bukti dalam ransel hitam, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah dompet warna hitam berisikan 51 buah plastik bening dan 7 bungkus sabu terbungkus plastik bening serta sebungkus sabu dalam plastik warna.

Tersangka mengaku baru mengenal orang yang menyuruhnya sekitar 6 bulan di sebuah warung tuak di Pejaringan Tapanuli Tengah. Ia kemudian menerima tawaran menjadi kurir sabu.

BACA JUGA  Hendak Transaksi Sabu, Angkasa Dicokok Polisi di Batu Bara

Dari pekerjaannya ini, tersangka bisa mendapat penghasilan Rp500 ribu yang dipergunakan untuk keperluan keluarga.

“Hasil test urine tersangka positif mengandung Amphetamine,” tandas R Sormin.

Tersangka kini telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan akan dikenakan pasal 114, ayat 2 subsider pasal 112, ayat 2 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (martinus zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *