Batu Bara, TRIBRATA TV
Pengedar narkotika jenis sabu, R Angkasa alias Kasa, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara, pelaku dicokok polisi saat hendak transaksi di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Narkoba, AKP Yahman, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (04/07/2022).
“Petugas berhasil meringkus Kasa (42), warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berdasarkan informasi masyarakat, dari tangan pelaku diamankan 4 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 12,73 gram,” ujar AKP Tarigan.
Kasa ditangkap Kamis (30/06/2022) sore sekira pukul 15.00. WIB, ungkapnya.
“Pelaku sudah mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” ucap Tarigan.
Selain sabu ada barang bukti lain yang diamankan petugas berupa, satu unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah sekop kecil, 1 dompet berwarna merah, 1 unit Handphone android, 1 unit Handphone biasa, jelas AKP Tarigan.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Batu Bara, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (Pelka)